Kamis, 02 Mei 2013

BENTUK PROGRAM MENJAGA MUTU



BAB  1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Penting bagi kita mengetahui perubahan psikologis dasar pada ibu karena perubahan-perubahan ini dapat menjelaskan sejumlah ketidaknyamanan pada kehamilan yang juga merupakan data dasar untuk menginterpretasikan temuan fisik dan laboratorium yang mungkin abnormal pada kondisi tidak mengandung, tapi dianggap normal pada kondisi kehamilan.
B.     Rumusan Masalah
1.       
C.    Tujuan
1.      Menjelaskan apa saja yang merupakan bentuk program menjaga mutu pelayanan kesehatan.
2.      Menjelaskan pengertian, syarat, dan tujuan dari standarisasi, lisensi, dan akreditasi
D.    Manfaat
Menambah pengetahuan mahasiswa mengenai bentuk program menjaga mutu pelayanan kesehatan ( standarisasi, lisensi, dan akreditasi )












BAB 2
TINJAUAN TEORI
2.1.Bentuk-bentuk program menjaga mutu pelayanan kesehatan
Untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu banyak upaya yang dapat dilakukan. Upaya tersebut jika dilakukan secara terarah dan terencana, dalam ilmu administrasi kesehatan dikenal dengan nama Program Menjaga Mutu ( Quality Assurance Program ).
Program menjaga mutu adalah suatu proses yang dilaksanakan secara berkesinambungan, sistematis, objektif, dan terpadu dalam menetapkan masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan berdasarkan standar yang telah ditentukan, menetapkan dan melaksanakan cara penyelesaian masalah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, serta menilai hasil yang dicapai guna menyusun saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Sehingga diperoleh bentuk-bentuk program menjaga mutu pelayanan, yaitu :
1.      Standarisasi
2.      Lisensi
3.      Akreditasi

2.2. Pengertian, syarat, dan tujuan dari standarisasi, lisensi, dan akreditasi
1.      Standarisasi ( standardization )
·  Pengertian
Standarisasi adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan, yaitu yang menyangkut masukan proses dari sistem pelayanan kesehatan. Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetapkanlah stadarisasi institusi kesehatan. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan pada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya ketentuan tentang standarisasi, yang lazimnya mencakup tenaga dan sarana, dapatlah dihindari berfungsinya institusi kesehatan yang tidak memenuhi syarat. Standart pelayanan kebidanan juga dapat digunakan untuk :
a. Menilai mutu pelayanan
b. Menyusun rencana diklat bidan
c. Pengembangan kurikulum pendidikan bidan

·       Syarat standarisasi
a.       Dapat diobservasi dan diukur
Mutu layanan kesehatan akan diukur berdasarkan perbandingannya terhadap standart layanan kesehatan yang telah disepakati dan ditetapkan sebelum pengukuran mutu dilakukan.
b.      Realistik
Maksudnya adalah kinerja layanan kesehatan yang diperoleh dengan nyata akan diukur terhadap criteria mutu yang ditentukan, untuk melihat apakah standar layanan kesehatan dapat dicapai atau tidak.
c.       Mudah dilakukan dan dibutuhkan
·         Tujuan standarisasi
1. Menjamin stabilitas (konsistensi)
2. Sebagai patokan untuk mengukur performance
3. Sebagai basis untuk audit dan juga perbaikan
4. Meningkatkan efisiensi, kinerja productivitas
5. Mengoptimalkan fungsi Rantai Pelayanan di perusahaan (dari internal
   hingga eksternal)
Ruang lingkup standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar yaitu:
A. Standar pelayanan umum
Standar 1 Persiapan untuk hidup keluarga sehat
Standar 2 Pemcatatan dan pelaporan
B. Standar pelayanan antenatal
Standar 3 Identifikasi ibu hamil
Standar 4 Pemeriksaan dan pemantauan
standar 5 palpasi abdominal
standar 6 pngelolaan anemia pada kehamilan
standar 7 pengelolaan dini hipertensi pd khmlan
standar 8 persiapan persalinan
C. Standar pertolongan persalinan
standar 9 asuhan persalinan kala I
standar 10 persalinan kala II yg aman
standar 11 pentlaksnanan aktif persalinan kala II
standar 12 pnganan kala II dgn gwt jnin mll opisiotomi
D. Standar pelayanan nifas
standar 13 perawatan bayi baru lahir
standar 14 penanganan pd 2 jm stlh persalinan
standar 15 pelayanan bg ibu dan bayi pd masa nifas
E. Standar penanganan kegawatan obstetric dan neonatal
Standar penanganan kegawatan obstetri dan neonatal
standar 16 penanganan perdarahan dlm khmlan pd trimester III
standar 17 penanganan kegawatan pada eklamsi
standar 18 penangannan kegawatan (ada partus lama/macet)
standar 19 persaliana dgn penggunaan vacum eklaktar
standar 20 penangan retensio plasenta
standar 21 penanganan pendarahan post partum primer
standar 22 penanganan pendrahan post partum sekunder
standar 23 penanganan sepsis puerperalis
standar 24 penangan asfiksia neonatorum

2.      Lisensi ( licensure )
·       Pengertian lisensi
Lisensi atau perizinan adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat izin praktik yang diberikan pada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri. Sekalipun standarisasi telah terpenuhi, bukan berarti mutu pelayanan selalu dapat dipertanggungjawabkan. Untuk mencegah pelayanan kesehatang yang tidak bermutu, standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang lazimnya ditinjau secara berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan pada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang memenuhi persyaratan.
·         Syarat lisensi
1.       Fotokopi SIB yang masih berlaku
2.       Fotokopi ijasah bidan
3.       Surat keterangan sehat
4.       Rekomendasi dari organisasi profesi
5.       Pas foto ukurab 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
·         Tujuan lisensi
1.      Memberikan kejelasan batas wewenang
2.       Menetapkan sarana dan prasarana
3.      Meyakinkan klien

3.      Akreditasi ( accreditation )
·       Pengertian akreditasi
Akreditasi adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi. Dimana sertifikasi adalah tindak lanjut dari perizinan, yakni memberikan sertifikat ( pengakuan ) pada institusi kesehatan atau tenaga pelaksana yang benar-benar memenuhi persyaratan. Lazimnya akreditasi tersebut dilakukan secara bertingkat, yakni yang sesuai dengan kemampuan institusi kesehatan atau tenaga pelaksana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan.


·         Tujuan akreditasi
a.       Memperoleh gambaran seberapa jauh rumah sakit di Indonesia telah
memenuhi berbagai standart myang ditentukan sehingga mutu pelayanan rumah sakit dapat dipertanggung jawabkan.
b.      Memberikan penggakuan dan pengghargaan kepada rumah sakit yang
telah mencapai tinggkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standart yang ditetapkan.
c.       Memberikan jaminan kepetugs rumah sakit bahwa semua fasilitas,
tenaga, dan lingkungan yang di perlukan tersedia sehinga dapat mendukung upaya penyembuhan dan pengobatan pasien dengan sebaik-baiknya.
d.      Memberikan jaminan dan kepuasan kepada individu, keluarga dan
masyarakat sebagai pelanggan bahwa pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit diselenggarakan sebaik mungkin.














BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan :
Adapun yang dapat disimpulkan dari makalah ini adalah :
Bentuk program menjaga mutu pelayanan kesehatan meliputi standarisasi, lisensi atau perizinan, dan akreditasi. Masing – masing memiliki syarat, dan tujuan yang berbeda.

3.2 Saran
      Untuk menjaga mutu pelayanan kebidanan, bidan harus melakukan standarisasi, lisensi, dan akreditasi.





















DAFTAR PUSTAKA

1.      Prawirohardjo Sarwono.2010.Pelayan Kesehatan Maternal dan Neonatal.Jakarta: PT.Bina Pustaka
2.      Setiawan.2010.sekumpulan Naskah Etika Kebidanan dan Hukum Kesehatan.Jakarta:CV.Trans Info Medika
3.      W.,Nurul Eko.2010.Etika Profesi dan Hukum Kebidanan.Yogyakarta:Pustaka Rihama
5.      Zulvadi, Dudi.2010.Etika & Manajemen Kebidanan.Yogyakarta:Cahaya Ilmu




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar